Pengertian Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak
cipta ( copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
1) Hak Cipta ( copyrights )
Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak
yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode
atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta.
2) Hak Kekayaan Industri (Indutrial Property
Rights)
Hak
kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Varietas
tanaman
d. Rahasia
dagang
e. Desain
industri
f. Desain
tata letak sirkuit terpadu.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan inteletual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang-Undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3. Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Undang-Undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5. Undang-Undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang-Undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
Prinsip-Prinsip
yang terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi,
prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
fikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip
sosial, (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.