HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian,
kecekatan, yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah
hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik
hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah
pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu
ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/
melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau
didengar orang lain. Perbanyakan hak ciptamerupakan penambahan jumlah
sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, trmasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer hak cipta.
Hasil
Ciptaan yang dilindungi Undang-undang
hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga
bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra
yang mencakup :
♠
Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan
dan semua hasil karya tulis lain.
♠
Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
♠
alat
peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan.
♠
musik/
lagu dengan atau tanpa teks.
♠
drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim.
♠ seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
kolas, seni patung dan seni terapan.
♠
Arsitektur.
♠
Peta.
♠
seni
batik.
♠
Fotografi.
♠
Sinematografi.
♠
terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
HAK PATEN
Pengertian
Hak Paten menurut Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus yang diberi
kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah
produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara
kerja.
Menurut Adrian
Sutedi, Pengertian Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka
waktu yang telah ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini
diberikan untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat
diterapkan dalam industri.
Dalam
UU No. 14 Tahun 2001 mengenai paten, Pengertian Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian Invensi ialah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Dari
pengertian hak paten di atas, dapat tarik kesimpulan bahwa Pengertian Hak
Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau
cara kerja baru dan perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan oleh
pemerintah, yang kepada pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya sendiri
atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak
paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan
kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya
atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di
bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau
menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu
tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Hak
paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi
saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI)
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak
cipta ( copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
1) Hak Cipta ( copyrights )
Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak
yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode
atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta.
2) Hak Kekayaan Industri (Indutrial Property
Rights)
Hak
kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi
paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah
direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Varietas
tanaman
d. Rahasia
dagang
e. Desain
industri
f. Desain
tata letak sirkuit terpadu.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan inteletual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang-Undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3. Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Undang-Undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5. Undang-Undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang-Undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar