6.1 Gambaran Umum Lalu Lintas Pembayaran Internasional
Transaksi-transaksi pembayaran antar daerah
tidak akan menjumpai masalah-masalah semacam yang banyak dijumpai dalam lalu
lintas pembayaran internasional, oleh karena semua daerah kekuasaan sebuah
negara pada umumnya menggunakan mata uang yang sama. Sedangkan pembayaran
dengan menggunakan cek atau giro akan hanya merupakan pemindah bukuan perkiraan
bank saja dari saldo kredit pembayar ke saldo kredit penerima pembayaran.
Dalam lalu lintas pembayaran antar
negara, tidak demikian halnya. Misalnya seorang importir Indonesia membeli
sejumlah barang dari seorang eksportir di Amerika Serikat. Transaksi jual beli
ini pelaksanaan pembayarannya lebih kompleks dibandingkan dengan pembayaran
yang timbul dari adanya transaksi jual beli antara dua orang penduduk yang
tinggal pada satu negara yang sama. Hal ini disebabkan antara lain karena mata
uang yang berlaku di Amerika Serikat berbeda dengan mata uang yg berlaku di
negara kita. Mata uang yg berlaku di negara kita adalah mata uang rupiah, sedangkan mata uang yang berlaku di Amerika
Serikat adalah dollar Amerika Serikat (US
$). Di negerinya eksportir Amerika tidak dapat membelanjakan uang rupiah
untuk membeli barang dagangan, untuk menggaji para karyawannya dan sebagainya.
Oleh karena itu mereka mengharapkan barang yang diekspornya dibayar dengan US
$. Sebaliknya importir kita, yang diharapkan membayar barang yang diimpornya
dengan menggunakan US $, menerima uang hasil penjualan barang yang diimpornya
bukan dalam bentuk US $ melainkan dalam bentuk rupiah. Dengan demikian untuk
melaksanakan pembayaran yang dibutuhkan, importir tadi harus terlebih dulu
memberi US $ pada salah satu bank devisa sejumlah yang dibutuhkan dengan kurs
yang berlaku pada saat pembelian dollar tersebut untuk kemudian ditransfernya
kepada si penjual di Amerika Serikat.
Pembayaran terjadi dengan mata uang
negara ketiga. Misalnya dengan membeli barang dari Jepang kita dapat
membayarnya dengan dollar Amerika Serikat. Hingga dengan demikian, sebelum kita
mengadakan transaksi pembelian barang-barang dari Jepang, kita harus terlebih
dahulu memperhitungkan kurs-kurs devisa yang memungkinkan kita membandingkan
nilai barang tersebut dinyatakan dalam dollar Amerika Serikat, dalam Yen dan
dalam Rupiah. Masalah-masalah semacam inilah yang menyebabkan lalu lintas
pembayaran interasional berbeda dengan lalu lintas pembayaran dalam negeri.
6.2 Peranan
Bank Dalam Lalu Lintas Pembayaran Internasional
Bagi importir dan eksportir bank devisa
merupakan lembaga dengan siapa mereka dapat menjual-belikan surat-surat wesel
luar negeri dan menggunakannya sebagai perantara dalam mengadakan
penagihan-penagihan kepada debitur di luar negeri. Misalnya saja seorang
eksportir Indonesia menutup perjanjian jual-beli dengan seorang importir
Inggris. Dalam perjanjian jual-beli ini, pada dasarnya satuan uang yang
dipergunakan dalam perjanjian jual-beli dapat satuan uang U.K.£ (poundsterling
Inggris), satuan uang rupiah kita, atau bahkan dapat pula dipergunakan satuan
uang dari negara ketiga; hal mana terserah kepada mereka bersangkutan; Akan
tetapi perlu kiranya diketengahkan di sini, bahwa pada umumnya para eksportir,
juga kebanyakan pemerintah negara pengekspor hampir senantiasa menghendaki
untuk menggunakan hard currency atau
mata uang kuat dalam mengadakan perjanjian jual-beli dengan para pembeli di
luar negeri dan bukannya soft currency
atau mata uang lemah.
Jadi kalau eksportir menarik wesel
dengan menggunakan satuan uang dollar, maka pembayarannya akan dilakukan dengan
mengguakan dollar juga. Sedangkan kalau dalam surat wesel jumlah yang harus
dibayar oleh importir dinyatakan dalam £, maka pembayarannya akan berupa £.
Oleh karena bank-bank devisa menjual-belikan surat-surat wesel luar negeri maka
bank-bank devisa tersebut pada umumnya mempunyai rekening pada bank-bank di
berbagai negara. Kalau misalnya seorang eksportir Amerika Serikat menjual surat
wesel yang ditariknya atas seorang importir Inggris yang jumlahnya dinyatakan
dalam poundsterling kepada sebuah bank di Amerika Serikat maka dengan memiliki
surat wesel ini, bank dapat menjualnya kepada importir Amerika yang membutuhkan
mata uang poundsterling untuk membayar transaksi impornya, atau mendiskontokan
surat wesel tersebut kepada salah sebuah bank devisa di Inggris. Kalau ia
mendiskontokannya kepada bank devisa di Inggris, maka saldo bank devisa Amerika
Serikat tersebut di Inggris akan bertambah.
6.3 Pusat
Finansial Internasional
Mekanisme pembayaran internasional
ditentukan oleh pola hubungan antara bank-bank yang ikut aktif beroperasi dalam
bidang jual-beli alat-alat pembayaran internasional. Kita dapat membedakan tiga
macam pola hubungan antar bank dalam melaksanakan penyelesaian hutang-piutang
diantara mereka.
Ketiga pola tersebut ialah:
1) Penyelesaian
hutang-piutang dengan pola desentralisasi.
Sistem semacam ini biasa disebut decentralized
system of international payment.
2) Penyelesaian
hutang-piutang secara terpusat, yaitu
yang biasa disebut centralized system of
international payment.
3) Campuran
dari kedua bentuk-bentuk ekstrim seperti yang disebut di atas.
Apabila sistem perbankan negara yang
satu dengan sistem perbankan negara yang lain dalam menyelesaikan hutang
piutangnya dilakukan secara bilateral, maka sistem pembayaran internasional ini
kita sebut sebagai decentralized system
of international payment. Sebaliknya, apabila hubungan antara bank-bank
dari suatu negara dengan bank-bank dari negara lain mengenai penyelesaian
saldo-saldo rekeningnya dilakukan melalui sebuah financial center, maka dikatakan bahwa sistem pembayaran
internasional merupakan centralized
international payment system.
6.4 Valuta
Asing dan Bursa Valuta Asing
Bursa valuta asing yang biasa disebut foreign exchange market kita artikan
sebagai lembaga pasar di mana orang dapat memperoleh fasilitas-fasilitas untuk
melaksanakan pembayaran kepada penduduk negara lain atau menerima pembayaran
dari penduduk negara lain. Mengingat bahwa untuk melaksanakan pembayaran kepada
penduduk negara lain diperlukan valuta asing, sedangkan sebaliknya penerima
pembayaran dari penduduk negara lain menciptakan penawaran akan valuta asing,
maka tidak sedikit pula yang mengartikan bursa valuta asing sebagai tempat
dimana permintaan dan penawaran valuta asing dipertemukan.
Dalam bursa valuta asing pada dasarnya
bank-bank devisa bertindak sebagai penghubung antara para peminta valuta asing
dengan para penawar valuta asing dan juga sebagai pihak yang membiayai
transaksi-transaksi luar negeri, dalam arti menyediakan modal yang dapat
dipakai oleh mereka yang mengadakan transaksi pembayaran internasional tersebut
semasa transaksi yang dibiayai belum sepenuhnya dilaksanakan secara tuntas.
Hanya apabila bank-bank devisa tersebut melakukan transaksi-transaksi yang
sifatnya spekulatif, barulah bank-bank tersebut dapat dikatakan disamping
bertindak sebagai penghubung juga sebagai sumber asal permintaan dan penawaran
valuta asing.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa
yang merupakan sumber permintaan akan valuta asing adalah semua transaksi luar negeri otonom debit.
Sedangkan semua transaksi luar negeri
otonom kredit merupakan sumber penawaran valuta asing.
Dengan transaksi-transaksi seperti
disebut di atas, mudahlah kiranya untuk dipahami bahwa pada umumnya bank-bank
devisa memelihara sebagian dari aktivanya dalam bentuk valuta asing yang
besarnya dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan para nasabahnya. Adapun
valuta-valuta asing yang dipelihara dan dijual-belikan pada umumnya berbentuk:
1) Mata
uang asing yang konvertibel
2) Saldo
kredit pada bank-bank devisa kita di luar negeri
3) Surat-surat
wesel luar negeri
4) Hak-hak
penerimaan pembayaran dari penduduk negara lain dalam bentuk lainnya yang
mempunyai tingkat likuiditas yang tinggi
Dengan menyadari akan
kenyataan-kenyataan tersebut di atas, khususnya mengenai macam-macam transaksi
yang banyak dilakukan oleh bank-bank devisa, maka mudahlah dipahami bahwa dalam
literatur sering dikatakan bahwa fungsi-fungsi pokok bank devisa pada dasarnya
berupa:
1) Melaksanakan
transfer pembayaran internasional
2) Menyediakan
kredit untuk membiayai transaksi-transaksi ekonomi internasional, dan
3) Menganggung
resiko perubahan kurs valuta asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar