7.1 Transaksi Pembayaran dan Transaksi Pembiayaan
Oleh karena demikian
eratnya kaitan antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka
dalam literatur sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negeri dan
pembiayaan luar negeri.
Transaksi jual beli
barang atau jasa terdiri atas tiga unsur yaitu:
a. Terjadinya perjanjian
b. Terjadinya penyerahan barang atau
penuaian jasa, dan
c. Terjadinya pembayaran
Apabila
ketiga kejadian tersebut diatas belum terealisir seluruhnya dan sepenuhnya maka
transaksi jual beli belum dapat dikatakan berakhir.
7.2 Cara-cara
Pembayaran Internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat
kelompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari
transaksi perdagangan, transaksi penanaman modal, bantuan, dan sebagainya lagi,
yang diadakan antara penduduk dua negara yang berbeda.
Keempat
cara tersebut ialah :
1 * Kompensasi pribadi (private
compensation)
Di negara kita metode
ini banyak dipraktekkan pada pertengahan pertama dekade 1960-an dimana
perekonomian menggunakan sistem pengawasan devisa dengan kurs resmi yang
tingginya jauh dibawah kurs paritasnya. Akan tetapi dewasa ini dimana kita
tidak lagi menggunakan system pengawasan devisa, metode kompensasi pribadi
tersebut tidak lain banyak dipakai, oleh karena penggunaannya sangat sukar dan
tidak lagi menguntungkan. Sukarnya terletak pada sulitnya para importer
menemukan eksportir atau kreditur yang mempunyai piutang yang nilainya persis
dengan nilai dari transaksi yang ingin ia lakukan.
2 * Surat Wesel Dagang
3 * Pembayaran Tunai
4 * Letter Of Credit
5 * Rekening Terbuka
7.3 Surat
Wesel Dagang
Pihak
dalam surat wesel pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel
yaitu :
1. Drawer
yaitu pihak penarik atau penulis wesel. Dalam transaksi perdagangan
internasional, yang bertindak sebagai drawer
adalah eksportir.
2. Drawee
yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik. Dalam perdagangan
internasional yang bertindak sebagai drawee
ialah importir.
3. Payee(beneficiary)
yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
Jenis Surat Wesel
Surat
wesel (commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill) dapat digolongkan
sebagai berikut:
a. Penggolongan
didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel
• clean draft yaitu surat wesel yang
dilirik tanpa disertai dengan dokumen dokumen.
•
documentary draft yaitu surat wesel
yang disertai dengan dokumen-dokumen.
Dokumen- dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
Dokumen- dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
•
Konosemen
(bill of lading)
•
Polis
asuransi
•
Faktur
(invoice)
•
Packing
list
•
Certificate
of origin
b. Penggolongan
didasarkan pada jangka waktu pembayarannya.
•
Sight draft (S/D) atau surat
wesel atas unjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel
diperlihatkan kepada ‘drawee’, atau paling lambat dalam waktu 24 jam terhitung
dari saat penunjukannya.
• Time draft
yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel
ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu
yang ditetapkan dalam surat wesel.
7.4 Pembayaran
Tunai
Cara pembayaran ini mempunyai beberapa
kelemahan, yang antara lain ialah:
a.
Untuk pembelian barang tersebut importer harus menyediakan dana, walaupun
barang yang dibelinya belum diterimanya.
b.
Dengan cara ini, importer menanggung beberapa macam resiko, yaitu resiko
mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, resiko
keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak
eksportir.
Apabila
sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu
cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi
pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan
pembayaran tunai internasional. Diantaranya yang banyak sekali dipakai ialah
cara-cara pembayaran dengan menggunakan :
a. Surat
wesel bank atas tunjuk
b. Telegraphic
transfer
c. L/C
tunai
d. Travelers
check
e. Travelers
L/C
f. International
money order
g. Cek
perorangan atau personal check, dan
h. Uang
kertas dan uang logam
7.5 Letter
Of Credit
L/C
didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli
sejumlah barang dimana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel
yang ditarik oleh eksportir.
Pada
pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi letter
of credit yaitu:
1) Opener
yang sering disebut juga account,
yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukuan letter of credit kepada bank.
2) Issuer
atau issuing bank, yaitu bank dinegara
importer yang mengeluarkan letter of
credit atas permintaan importer.
3) Beneficiary
yang disebut juga accredite, yaitu
pihak untuk siapa letter of credit
dibuka.
7.6 Rekening
Terbuka
Metode
rekening terbuka atau open account
ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan internasional dan
bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran. Dari segi pembiayaan transaksi
jual beli, metode rekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan daripada
metode pembayaran dimuka.
Dengan
cara ini, eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya
dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Commercial
invoice atau faktur dipakai sebagai tanda hutang. Pembayaran dilakukan
setelah barang tersebut laku atau sesudah satu sampai dengan tiga bulan setelah
tanggal pengiriman, sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati bersama.
Dari uraian diatas
dapat kita temukan segi-segi kelemahan metode open account ini antara lain:
a. Resiko
bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak dipergunakan dokumen-dokumen yang
menjamin pembayaran tersebut.
b. Eksportir
harus membiayai seluruh transaksi tersebut.
c. Resiko
yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga
sangat besar.
Disamping
kelemahan-kelemahan tersebut cara open
account ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu :
a. Prosedurnya
sangat sederhana
b. Karena
prosedur yang sederhana tersebut, maka biaya pelaksanaannya pun akan rendah
c. Bagi
impotir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini
importer tidak perlu menyediakan modal.
Referensi:
http://akutansiinternasional.blogspot.com/2011/06/beberapa-prosedur-dasar-pembayaran.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ekonomi_internasional_pengantar_lalu_lintas_pembayaran_internasional/bab_3_beberapa_prosedur_dasar_pembayaran_internasional.pdf#page=1&zoom=auto,-158,536
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ekonomi_international/bab2-gambaran_umum_lalu_lintas_pembayaran_international.pdf
http://arimahfuddin.blogspot.com/2013/08/gambaran-umum-ekonomi-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar