Sabtu, 11 April 2015

Prosedur Dasar Pembayaran Internasional

7.1   Transaksi Pembayaran dan Transaksi Pembiayaan
Oleh karena demikian eratnya kaitan antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literatur sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negeri dan pembiayaan luar negeri.

Transaksi jual beli barang atau jasa terdiri atas tiga unsur yaitu:
a. Terjadinya perjanjian
b. Terjadinya penyerahan barang atau penuaian jasa, dan
c. Terjadinya pembayaran
Apabila ketiga kejadian tersebut diatas belum terealisir seluruhnya dan sepenuhnya maka transaksi jual beli belum dapat dikatakan berakhir.

7.2  Cara-cara Pembayaran Internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat kelompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari transaksi perdagangan, transaksi penanaman modal, bantuan, dan sebagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua negara yang berbeda.
Keempat cara tersebut ialah :
1    *   Kompensasi pribadi (private compensation)
Di negara kita metode ini banyak dipraktekkan pada pertengahan pertama dekade 1960-an dimana perekonomian menggunakan sistem pengawasan devisa dengan kurs resmi yang tingginya jauh dibawah kurs paritasnya. Akan tetapi dewasa ini dimana kita tidak lagi menggunakan system pengawasan devisa, metode kompensasi pribadi tersebut tidak lain banyak dipakai, oleh karena penggunaannya sangat sukar dan tidak lagi menguntungkan. Sukarnya terletak pada sulitnya para importer menemukan eksportir atau kreditur yang mempunyai piutang yang nilainya persis dengan nilai dari transaksi yang ingin ia lakukan.
2   *   Surat Wesel Dagang
3   *   Pembayaran Tunai
4   *   Letter Of Credit
5   *   Rekening Terbuka

7.3  Surat Wesel Dagang
Pihak dalam surat wesel pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu :
1.    Drawer yaitu pihak penarik atau penulis wesel. Dalam transaksi perdagangan internasional, yang bertindak sebagai drawer adalah eksportir.
2.    Drawee yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik. Dalam perdagangan internasional yang bertindak sebagai drawee ialah importir.
3.    Payee(beneficiary) yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
Jenis Surat Wesel
Surat wesel (commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill) dapat digolongkan sebagai berikut:
a.     Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel
•   clean draft yaitu surat wesel yang dilirik tanpa disertai dengan dokumen dokumen.
documentary draft yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen-dokumen.
Dokumen- dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
•   Konosemen (bill of lading)
•   Polis asuransi
•  Faktur (invoice)
•  Packing list
•  Certificate of origin
b.    Penggolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya.
•  Sight draft (S/D) atau surat wesel atas unjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ‘drawee’, atau paling lambat dalam waktu 24 jam terhitung dari saat penunjukannya.
Time draft yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel.

7.4  Pembayaran Tunai
Cara pembayaran ini mempunyai beberapa kelemahan, yang antara lain ialah:
a. Untuk pembelian barang tersebut importer harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.
b. Dengan cara ini, importer menanggung beberapa macam resiko, yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.
Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Diantaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan :
a.     Surat wesel bank atas tunjuk
b.    Telegraphic transfer
c.     L/C tunai
d.    Travelers check
e.     Travelers L/C
f.     International money order
g.    Cek perorangan atau personal check, dan
h.    Uang kertas dan uang logam

7.5  Letter Of Credit
L/C didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang dimana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi letter of credit yaitu:
1)   Opener yang sering disebut juga account, yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukuan letter of credit kepada bank.
2)   Issuer atau issuing bank, yaitu bank dinegara importer yang mengeluarkan letter of credit atas permintaan importer.
3)   Beneficiary yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka.

7.6  Rekening Terbuka
Metode rekening terbuka atau open account ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan internasional dan bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran. Dari segi pembiayaan transaksi jual beli, metode rekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan daripada metode pembayaran dimuka.
Dengan cara ini, eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Commercial invoice atau faktur dipakai sebagai tanda hutang. Pembayaran dilakukan setelah barang tersebut laku atau sesudah satu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati bersama.
Dari uraian diatas dapat kita temukan segi-segi kelemahan metode open account ini antara lain:
a.     Resiko bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak dipergunakan dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
b.    Eksportir harus membiayai seluruh transaksi tersebut.
c.     Resiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.


Disamping kelemahan-kelemahan tersebut cara open account ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu :
a.     Prosedurnya sangat sederhana
b.    Karena prosedur yang sederhana tersebut, maka biaya pelaksanaannya pun akan rendah
c.     Bagi impotir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importer tidak perlu menyediakan modal.






Referensi:
http://akutansiinternasional.blogspot.com/2011/06/beberapa-prosedur-dasar-pembayaran.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ekonomi_internasional_pengantar_lalu_lintas_pembayaran_internasional/bab_3_beberapa_prosedur_dasar_pembayaran_internasional.pdf#page=1&zoom=auto,-158,536
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ekonomi_international/bab2-gambaran_umum_lalu_lintas_pembayaran_international.pdf
http://arimahfuddin.blogspot.com/2013/08/gambaran-umum-ekonomi-internasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar